Pemerintah Provinsi Banten

Pemerintah provinsi Banten akhirnya menetapkan upah minimum kabupaten/kota UMK untuk tahun depan. Pejabat Gubernur Banten Al Muktabar memutuskan UMK di wilayah Banten naik sekitar 1 sampai 3 persen untuk tahun depan. Yang tertinggi adalah UMK kota Cilegon yang naik 3,39 persen menjadi sekitar 4 juta 800 ribu rupiah. Kota tangerang naik 3,83 persen, Kota Tangsel naik 2,62 persen, Kabupaten Tangerang naik 1,64 persen, Kabupaten Serang naik 1,51 persen, Kota Serang naik 1,41 persen, Kabupaten Pandeglang naik 1,03 persen, Kabupaten Lebak naik 1,16 persen. Terlihat UMK di seluruh wilayah Banten untuk tahun 2024 di kota Cilegon jadi yang tertinggi, sedangkan terendah ada di kabupaten Lebak. ( tbu )

Author: Andi

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *