Koordinator Staf Khusus Presiden Ari Dwipayana merespons pernyataan mantan Ketua KPK Agus Rahardjo soal Presiden Joko Widodo yang disebut pernah meminta penghentian proses kasus korupsi e-KTP yang melibatkan Setya Novanto. Ari meminta publik melihat proses hukum Setya Novanto yang terus berjalan sampai tingkat pengadilan hingga ia divonis 15 tahun penjara pada April 2018. Ari pun menjelaskan, pada pernyataan resmi tanggal 17 November 2017, Presiden Jokowi dengan tegas meminta Setya Novanto tetap mengikuti proses hukum di KPK. Sebab, saat itu Novanto telah menjadi tersangka korupsi kasus e-KTP. Terkait revisi UU KPK yang turut disinggung Agus Rahardjo, Aripun menegaskan langkah itu merupakan inisiatif DPR bukan pemerintah. ( tbu )




