Kementerian Kesehatan Malaysia

Pengusaha makanan dan minuman di Malaysia tidak leluasa menjual minuman kopi, meski tidak mengandung obat-obat terlarang. Pasalnya pengusaha yang kedapatan menjual model kopi tertentu di Malaysia bisa dihukum penjara hingga 2 tahun. Salah satu model Minuman kopi yang dilarang Malaysia adalah kopi joss yang berasal dari Indonesia, dengan cara memasukkan arang yang dibakar ke segelas kopi. Kementerian Kesehatan Malaysia menetapkan kopi joss yang tengah menjadi tren dan marak dijual, melanggar Peraturan Pangan tahun 1985, dan tempat makan yang kedapatan menyajikannya dapat menghadapi tindakan tegas. Menurut media Pemerintah Malaysia, penjual kopi joss dapat didenda hingga 10 ribu ringgit atau penjara maksimal dua tahun. ( ben )

Author: Andi

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *