Tarif CHT Rokok

Tarif cukai hasil tembakau atau CHT akan kembali naik pada tahun depan, sebagai implikasi dari kebijakan kenaikan tarif dua tahun berturut-turut yang ditetapkan pemerintahan Presiden Jokowi pada tahun 2022 lalu. Tercatat, tarif CHT rokok ditetapkan naik rata-rata sebesar 10 persen pada tahun ini dan tahun depan, sedangkan untuk CHT rokok elektronik rata-rata sebesar 15 persen dan produk hasil pengolahan tembakau lainnya naik rata-rata sebesar 6 persen. Ketentuan itu telah diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan 191 Tahun 2022, dan PMK 192 Tahun 2022. ( ben )

Author: Andi

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *