Kementerian Keuangan menegaskan, tarif pajak UMKM sebesar setengah persen masih tetap berlaku pada tahun depan. Staf Khusus Menteri Keuangan Yustinus Prastowo menjelaskan tarif PPh setengah persen tetap berlaku bagi wajib pajak dengan peredaran bruto atau omzet tidak melebihi 4 koma 8 miliar rupiah setahun. Bagi Wajib Pajak orang Pribadi UMKM yang menggunakan tarif setengah persen sejak 2018, boleh menggunakan tarif ini sampai Tahun Pajak 2024. Untuk Tahun Pajak 2025 dan seterusnya dapat menggunakan Norma Penghitungan, jika memenuhi syarat dan omset belum melebihi 4 koma 8 miliar, atau menggunakan tarif normal dan menyelenggarakan pembukuan jika omzet diatas 4 koma 8 miliar rupiah. ( tbu )




