Staf Khusus Menkeu Yustinus Prastowo

Upah Minimum Provinsi 2024 tengah menjadi perbincangan lantaran kenaikannya dinilai kecil dari UMP 2023 dan dipandang tidak cukup menjaga daya beli masyarakat lantaran tergerus inflasi. Staf Khusus Menkeu Yustinus Prastowo mengatakan, kenaikan UMP merupakan domain dari Kemnaker, Apindo, hingga Serikat Buruh. Namun pihaknya akan terus mengamati dan mengantisipasi dampak turunannya, termasuk kekhawatiran besaran upah akan tergerus inflasi. Yang jelas inflasi pasti dijaga. Disisi lain, saat ini pemerintah daerah belum menetapkan besaran upah minimum kabupaten/kota, sehingga keputusan kenaikan standar upah pekerja belum mencapai finalnya. Prastowo mengatakan, sejauh ini Kementerian Keuangan telah menggelontorkan sejumlah insentif untuk membantu menjaga daya beli masyarakat. ( tbu )

Author: Andi

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *