Komisi Pemilihan Umum Provinsi DKI Jakarta menyediakan pelayanan pindah memilih di hari bebas kendaraan bermotor HBKB Jalan M.H. Thamrin Jakarta Pusat pada Minggu lusa. Menurut KPUD DKI, pihaknya menjemput bola agar warga yang sehari-harinya sibuk, punya kesempatan untuk mengurus formulir pindah memilih. Rencananya kegiatan akan dimulai jam 6 sampai 9 pagi di sebelah Hotel Mandarin Oriental Jakarta. Layanan pindah memilih diperuntukkan bagi pemilih yang sudah terdaftar dalam daftar pemilih tetap di tempat pemungutan suara yang akibat keadaan tertentu pemilih tidak dapat menggunakan haknya untuk memilih di lokasi terdaftar. Salah satu syarat dokumen yang diperlukan adalah jika menjalankan tugas di tempat lain pada hari pemungutan suara, harus disertai surat tugas ditandatangani oleh Pimpinan Instansi perusahaan dan cap basah. (antara-tbu



