Koordinator Staf Khusus Presiden Ari Dwipayana mengatakan, Firli Bahuri akan diberhentikan tetap dari jabatan Ketua KPK jika berstatus sebagai terdakwa. Firli saat ini berstatus sebagai tersangka kasus dugaan pemerasan eks Menteri Pertanian, Syahrul Yasin Limpo, setelah penyidik Polda Metro Jaya menggelar ekspose atau gelar perkara. Pemberhentian sementara atau pemberhentian tetap sudah diatur dalam Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang KPK. Beleid itu menyebutkan, seorang pimpinan KPK dapat berhenti atau diberhentikan akibat beberapa hal, salah satunya menjadi terdakwa melakukan tindak pidana kejahatan. Saat ini, Istana tengah memproses pemberhentian sementara Firli melalui keputusan pesiden. ( tbu )




