Kementerian Perhubungan

Kementerian Perhubungan berupaya tetap mendukung kendaraan kustomisasi yang berkeselamatan. Pasalnya, kustomisasi kendaraan bermotor yang berkembang pesat menjadi salah satu faktor peningkatan ekonomi kreatif. Namun, perkembangan tren kustomisasi kendaraan perlu diimbangi peraturan yang jelas dan tegas agar dapat dilakukan dengan aman dan berkeselamatan. Untuk itu, Kemenhub telah merilis beleid Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 45 Tahun 2023 tentang Kustomisasi Kendaraan Bermotor. Hal ini untuk memastikan kustomisasi kendaraan bermotor yang dilakukan tidak mengurangi nilai keselamatan dan keamanan kendaraan, serta tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Dalam Permenhub itu disebutkan setiap kendaraan bermotor yang telah dilakukan registrasi dan identifikasi dapat dikustomisasi. Kustomisasi ini berlaku buat sepeda motor, mobil penumpang, dan mobil barang. (kompas-tbu)

Author: Andi

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *