KPK hari ini menyampaikan pernyataan resmi terkaitĀ terkait Ketua KPK Firli Bahuri yang ditetapkan sebagai tersangka oleh Polda Metro Jaya, dalam kasus dugaan pemerasan terhadap Mantan Mentan, Syahrul Yasin Limpo. Wakil Ketua KPK Alexander Marwata mengatakan, lembaganya menghormati proses hukum yang ada di Polda Metro Jaya. Lebih lanjut, Alexander Marwata menyebutkan, sesuai Pasal 32 Undang-Undang 19 tahun 2019 tentang KPK, dalam hal pimpinan KPK menjadi tersangka tindak pidana kejahatan, akan diberhentikan sementara dari jabatan yang ditetapkan oleh presiden. Selain itu, Ketua KPK Firli Bahuri tetap mendapat bantuan hukum usai menjadi tersangka pemerasan mantan Mentan SYL. ( ben )



