Pemerintah dan Komisi I DPR

Pemerintah dan Komisi satu DPR sepakat membawa rancangan perubahan kedua atas Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik, ITE, masuk Rapat Paripurna DPR untuk disahkan sebagai Undang-Undang. Dalam perubahan kedua Undang-Undang ITE, ketentuan yang dianggap sebagai pasal karet tidak dihapus, melainkan dilakukan perubahan, seperti pasal 27 dan 28. Kemenkominfo menyebutkan, pasal-pasal tersebut tetap ada, lantaran masih diatur dalam Kitab Undang-undang Hukum Pidana, namun dilakukan penyesuaian. Antara lain, dalam revisi kedua ditambahkan Pasal 27a tentang larangan kepada setiap orang yang dengan sengaja menyerang kehormatan atau nama baik orang lain, dengan cara menuduhkan sesuatu hal dengan maksud supaya hal tersebut diketahui umum dalam bentuk informasi atau dokumen elektronik, yang dilakukan melalui sistem elektronik.   (kontan/ben)

Author: Andi

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *