Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri memastikan semua perkara yang berada dalam penanganan tetap berlanjut meski Firli Bahuri secara resmi telah menjadi tersangka atas kasus dugaan pemerasan terhadap mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo. Menurutnya penetapan Firli sebagai tersangka tidak ada keterkaitan dengan penanganan hukum yang sedang berjalan di tubuh komisi antirasuah tersebut. Pasalnya kepemimpinan KPK adalah kolektif kolegial. Dalam periode Firli sebagai Ketua KPK, terungkap ada dua perkara di wilayah Nusa Tenggara Barat yang masuk dalam tahap penyidikan KPK. Perkara pertama terkait dugaan korupsi dalam proyek pembangunan gedung tempat Evakuasi Sementara Tsunami Lombok Utara tahun 2014. Kemudian, perkara penetapan mantan Wali Kota Bima Muhammad Lutfi sebagai tersangka dugaan penerimaan gratifikasi dan korupsi pengadaan barang dan jasa di lingkup kerja Pemerintah Kota Bima periode 2018-2023. (antara-tbu)



