Dewan Pengawas KPK

Dewan Pengawas KPK akan melayangkan surat kepada Presiden Jokowi agar Firli Bahuri diberhentikan sementara dari jabatannya sebagai ketua lembaga antirasuah. Hal ini lantaran Firli ditetapkan Polda Metro Jaya sebagai tersangka kasus dugaan pemerasan terhadap mantan Mentan Syahrul Yasin Limpo. Dewas akan menyurati Presiden terkait Pasal 32 ayat 2 UU Nomor 19 Tahun 2019 yang menyatakan bahwa pimpinan KPK yang menjadi tersangka diberhentikan sementara dari jabatannya. Surat itu akan dikirim Dewas kepada Jokowi setelah menerima surat resmi dari Polda Metro Jaya mengenai penetapan Firli sebagai tersangka. (jpnn-tbu)

Author: Andi

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *