Bahasa Indonesia ditetapkan sebagai bahasa resmi Konferensi Umum UNESCO bersama enam bahasa resmi Perserikatan Bangsa-Bangsa dan tiga bahasa resmi UNESCO lainnya. Bahasa Indonesia menjadi bahasa ke-10 yang diakui sebagai bahasa resmi Konferensi Umum UNESCO, seiring diadopsinya Resolusi 42 secara konsensus dalam sesi Pleno Konferensi Umum ke-42 UNESCO di Markas Besarnya di Paris Perancis. Selain bahasa Indonesia, bahasa resmi Konferensi Umum UNESCO lainnya adalah bahasa Hindi, Italia, Portugis, Inggris, Arab, Mandarin, Perancis, Spanyol, dan Rusia yang merupakan bahasa resmi PBB. Dengan ditetapkannya sebagai bahasa resmi, bahasa Indonesia dapat digunakan dalam sidang dan seluruh dokumen Konferensi Umum dapat diterjemahkan ke bahasa Indonesia. (cnbc/ben)




