Penjabat Gubernur Jakarta, Heru Budi Hartono, hari ini resmi mengumumkan upah minimum provinsi, UMP DKI tahun 2024, naik 3,6 persen menjadi sekitar 5 juta enam puluh tujuh ribu rupiah. Adapun, guna menjaga daya beli buruh dan meningkatkan kesejahteraan pekerja dari sisi non-upah, Pemprov DKI memperluas subsidi melalui Kartu Pekerja Jakarta dan Kartu Jakarta Pintar. Kedua kartu tersebut menjamin para buruh yang memilikinya untuk mendapat bantuan transportasi, pangan, serta pendidikan. Kebijakan ini diberikan kepada pekerja atau buruh pemilik Kartu Pekerja Jakarta yang memenuhi kriteria tertentu, yaitu memiliki KTP DKI Jakarta, tanpa dibatasi oleh masa kerja maupun kriteria lainnya sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku. ( ben )




