Massa buruh yang tergabung dalam Federasi Serikat Pekerja Logam Elektronik dan Mesin, Serikat Pekerja Seluruh Indonesia, dan Kongres Aliansi Serikat Buruh Indonesia, telah menggelar aksi demo di depan Balai Kota DKI Jakarta. Demo buruh yang digelar siang hari tadi merupakan bentuk aksi memberikan dukungan kepada Penjabat Gubernur DKI, untuk menetapkan upah minimum DKI Jakarta Tahun 2024. Para Buruh menuntut agar Upah Minimum Provinsi atau UMP 2024 di DKI Jakarta ditetapkan mengikuti formulasi yang diusulkan oleh Dewan Pengupahan Provinsi DKI Jakarta dari unsur Serikat Pekerja, yang kenaikannya mencapai 15 persen, dengan rincian menggunakan formula Inflasi DKI Jakarta, ditambah Pertumbuhan Ekonomi DKI, dan indeks tertentu alfa. ( ben )




