Pebisnis papan reklame anggota Asosiasi Media Luar ruang Indonesia, AMLI, akan terkena dampak Peraturan Pemerintah tentang kesehatan, yang rancangannya sedang dibahas. Pasalnya, mayoritas pengusaha media luar ruang, pendapatan terbesarnya bersumber dari iklan atau reklame rokok, dengan kisaran 50 sampai 70 persen dari total pendapatan. Berdasarkan survey internal AMLI terhadap 57 perusahaan papan reklame di Bali, Jawa Timur, Makassar, Sulawesi, hingga Sumatera, seluruhnya masih sangat tergantung pada kucuran dana iklan industry rokok di tanah air. Tercatat, pasal-pasal dalam RPP kesehatan, akan melarang iklan rokok di media luar ruang, situs atau aplikasi elektronik komersial, media sosial komersial, serta tempat penjualan produk tembakau dan rokok elektronik. (cnbc/ben)




