Upah Minimum Provinsi 2024

Sejumlah provinsi di Indonesia sudah menetapkan Upah Minimum Provinsi 2024. Ada 4 provinsi yang sudah menetapkan UMP, yaitu Sumatera Utara, Aceh, Jambi, Bangka Belitung, Jawa Timur, dan Nusa Tenggara Barat. Di Sumatera Utara kenaikan UMP 2024 sebesar 3,67 persen menjadi 2 juta 809 ribu rupiah. Kemudian UMP Aceh 2024 naik 1,38 persen menjadi 3 juta 460 ribu rupiah. UMP Jambi 2024 naik 3,2 persen menjadi 3 juta 37 ribu rupiah. Bangka Belitung UMPnya naik 4,04 persen menjadi 3 juta 640 ribu. Dan yang tertinggi sampai saat ini adalah kenaikan UMP Jawa Timur yang naik 6,13 persen menjadi 2 juta 165 ribu rupiah. Terakhir ada Nusa Tenggara Barat yang UMPnya naik 3,06 persen menjadi 2 juta 444 ribu rupiah. ( tbu )

Author: Andi

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *