
Selain mengatur larangan iklan dan sponsorship rokok, rancangan peraturan pemerintah, RPP tentang kesehatan sebagai produk turunan dari Undang-Undang kesehatan tahun 2023, juga melarang penjualan rokok secara eceran per-batang kecuali produk cerutu dan rokok elektrik. Dalam substansi penyelenggaraan, produksi, dan impor, RPP kesehatan akan melarang kemasan rokok kurang dari 20 batang. Sedangkan terkait impor, terdapat larangan mengimpor cairan nikotin lebih dari 2 mililiter untuk cartridge sekali pakai, dan 10 militer untuk wadah isi ulang. Jika melanggar, akan dikenakan peringatan administrative, berupa surat tertulis dan penarikan produk. ( ben )