Mahkamah Konstitusi segera menjadwalkan Rapat Permusyawaratan Hakim, RPH, untuk membahas kelanjutan perkara 141 tahun 2023, guna menguji ulang syarat usia minimum capres-cawapres yang sebelumnya diubah MK. Hal itu disampaikan Ketua MK, Suhartoyo yang juga menjadi ketua hakim panel dalam perkara tersebut. Menurutnya, perkara terkait syarat usia minimum capres-cawapres akan dibawa dalam Rapat Permusyawaratan Hakim besok, supaya tidak berjalan dalam waktu yang terlalu lama. Gugatan ini sebelumnya dilayangkan oleh Mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Nahdlatul Ulama Indonesia, Brahma Aryana, yang diregistrasi dengan nomor 141 tahun 2023. ( ben )
Posted in Business News