Bursa Efek Indonesia
Bursa Efek Indonesia (BEI) memberikan peringatan keras kepada emiten tekstil, Sri Rejeki Isman atau Sritex, terkait potensinya di delisting dari perusahaan tercatat di pasar modal. Mengutip keterbukaan informasi BEI, pengumuman tersebut berkaitan dengan dengan penghentian sementara perdagangan saham Sritex sejak 18 Mei 2021 lalu. Selain itu, mengutip aturan BEI tentang Penghapusan Pencatatan atau Delisting dan Pencatatan Kembali atau Relisting saham di bursa, emiten bisa dihapus pencatatan sahamnya apabila mengalami beberapa kondisi. Diantaranya, mengalami kondisi, atau peristiwa, yang secara signifikan berpengaruh negatif terhadap kelangsungan usaha emitan, baik secara finansial atau secara hukum, atau terhadap kelangsungan status emiten sebagai perusahaan terbuka, dan perusahaan tercatat tidak dapat menunjukkan indikasi pemulihan yang memadai. Selain itu, ketika perusahaan tercatat yang akibat suspensi di pasar reguler dan pasar tunai, hanya diperdagangkan di pasar negosiasi sekurang-kurangnya selama 24 bulan terakhir. ( ben )




