Otoritas Jasa Keuangan

Otoritas Jasa Keuangan tengah menyusun peraturan OJK tentang penyelenggaraan kegiatan usaha bullion emas. Nantinya, Peraturan ini akan meregulasi transaksi emas sesuai dengan mandat Undang-Undang 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan atau PPSK.  OJK menyebutkan, bullion adalah kegiatan usaha yang berkaitan dengan emas dalam bentuk simpanan, pembiayaan, perdagangan, penitipan emas, atau kegiatan lainnya yang dilakukan oleh lembaga jasa keuangan. Penyelenggara kegiatan usaha bullion nantinya dapat membebankan agunan kepada nasabah yang akan memperoleh fasilitas pembiayaan emas. Dalam draft rancangan Peraturan OJK itu disebutkan, dalam hal perdagangan emas, batas berat minimum emas yang akan ditransaksikan untuk pertama kali direncanakan paling sedikit 500 gram. ( ben )

 

Author: Andi

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *