Pemerintah akan memberikan insentif fiskal untuk sektor properti dan perumahan dalam waktu dekat. Insentif ini akan diberikan dalam bentuk pajak pertambahan nilai atau PPN ditanggung pemerintah untuk pembelian rumah dibawah 2 miliar rupiah, serta pemberian bantuan administratif bagi perumahan masyarakat berpenghasilan rendah senilai 4 juta rupiah per-unit. PPN Ditanggung Pemerintah akan mencapai 100 persen, serta bakal berlaku hingga bulan Juni 2024. Setelah itu, pemerintah akan memangkas besaran PPN Ditanggung Pemerintah menjadi maksimal 50 persen. rencana pemerintah mengguyur insentif untuk sektor property, adalah untuk menjaga momentum perekomian serta menjadi trigger penggerak perekonomian. (kontan/ben)




