Akulaku

Otoritas Jasa Keuangan menetapkan sanksi pembatasan kegiatan usaha atau PKU tertentu kepada PT Akulaku Finance Indonesia. Sanksi tersebut diberikan lantaran Akulaku Finance tidak menjalankan pembatasan penyaluran pembiayaan dengan skema buy now pay later  yang diminta OJK. Menanggapi kondisi itu, Akulaku Finance Indonesia mengatakan, perusahaannya sedang mengupayakan agar layanan dapat segera berjalan normal dalam waktu dekat. saat ini Akulaku Finance sedang melakukan penyempurnaan pada lini usaha buy now pay later atau paylater miliknya. Langkah-langkah penyempurnaan itu dilakukan sesuai aturan dan kebijakan OJK.  (kompas/ben)

Author: Tomi Cokro

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *