Otoritas Jasa Keuangan

Otoritas Jasa Keuangan hari ini resmi meluncurkan Roadmap Perasuransian tahun periode 2023 hingga 2027, guna menciptakan panduan bagi perkembangan industri asuransi di Indonesia. Menurut OJK, road map tersebut, sejalan dengan visi Undang-undang PPSK, yang mendorong penguatan pengawasan dan regulasi perasuransian. OJK berharap, melalui regulasi dan peta jalan asuransi yang mencakup visi lima tahun ke depan itu, industri perasuransian domestik bisa lebih sehat. Terutama, dari segi penguatan permodalan, governance, risk management, dan juga jasa profesi penunjang di industri asuransi. (cnbc/ben)

Author: Tomi Cokro

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *