Kejaksaan Agung telah resmi menerima Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan atau SPDP kasus dugaan tindak pidana penyebaran berita bohong dengan terlapor akademisi Rocky Gerung. Kejagung sabtu ini menyebutkan, SPDP Bareskrim Polri, tertanggal 17 Oktober 2023, telah diterima oleh Direktorat Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Umum. Dalam SPDP, Rocky Gerung disangkakan dengan Pasal 14, 15, 56, dan 160 KUHP, serta Pasal 45A dan 28 Undang-Undang 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. (bn)




