Mahkamah Konstitusi

Mahkamah Konstitusi resmi memperbolehkan Warga Negara Indonesia, yang belum berusia 40 tahun untuk mencalonkan diri sebagai presiden atau wakil presiden selama berpengalaman menjadi kepala daerah atau jabatan lain, yang dipilih melalui pemilihan umum. Mahkamah Konstitusi juga memastikan, keputusan ini berlaku mulai Pemilu Presiden tahun 2024. Seblumnya, gugatan ke MK itu, dimohonkan oleh seorang mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Surakarta bernama Almas Tsaqibbirru. Dalam gugatannya, pemohon menyinggung sosok Walikota Solo, Gibran Rakabuming Raka, yang dinilainya sebagai salah satu tokoh muda yang inspiratif.  ( ben )

Author: Andi

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *