
Emiten Bank Central Asia terkena sanksi administrasi berupa denda senilai 100 juta rupiah, berkaitan dengan perannya sebagai bank kustodian produk Reksadana Berlian Aset Manajemen. Meski demikian, BCA akan tetap melaksanakan kegiatan operasional, termasuk sebagai bank kustodian sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku. Sesuai ketentuan, Bank kustodian adalah bank umum yang memberikan jasa penitipan efek dan mewakili pemegang rekening yang menjadi nasabahnya. Disebutkan, OJK memberi sanksi berupa denda kepada BCA, lantaran perusahaan terbukti melakukan pelanggaran peraturan OJK tahun 2016. ( ben )