Otoritas Australia

Otoritas Australia mendenda platform media sosial milik Elon Musk X sebesar 386 ribu dolar amerika, atau 6 miliar rupiah. Denda ini lantaran X disebut tidak kooperatif dalam penyelidikan praktik anti eksploitasi dan pelecehan anak. E-Safety menyebut jika X tak bisa menjelaskan pertanyaan yang masuk tentang waktu yang dibutuhkan untuk menanggapi laporan pelecehan anak di platform tersebut. Selain itu X juga tak bisa menjelaskan metode yang digunakan untuk mendeteksi aktivitas pelecehan di X. Belum lama ini Uni Eropa juga mengeluarkan pernyataan mereka sedang menyelidiki X terkait potensi pelanggaran aturan. Pasalnya X dituduh gagal mengendalikan disinformasi soal konflik Hamas dan Israel. ( tbu )

Author: Andi

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *