
Pemerintah segera membahas revisi Peraturan Presiden atau Perpres 191 Tahun 2014 tentang Penyediaan, Pendistribusian, dan Harga Jual Eceran Bahan Bakar Minyak. Revisi Perpres ini akan mengatur pembatasan BBM bersubsidi jenis Pertalite serta perbaikan kategori pembeli solar, menyusul melonjaknya harga minyak dunia yang berdampak pada kenaikan harga BBM non-subsidi. untukĀ Pertalite, pemerintah akan menetapkan lima kategori konsumen yang berhak menggunakannya, antara lain, industri kecil, usaha perikanan, usaha pertanian, sektor transportasi dan pelayanan umum. (cnbc/bn)