Permenkeu Kepabeanan

Peraturan Menteri Keuangan tentang Ketentuan Kepabeanan, Cukai dan Pajak Atas Impor dan Ekspor Barang Kiriman akan berlaku mulai 17 Oktober mendatang. Salah satunya mengatur tambahan daftar barang kiriman yang dikenakan tarif Most Favored Nation MFN dari 4 menjadi 8 jenis. Barang yang masuk MFN ini tidak mendapat fasilitas pembebasan bea masuk sebagaimana barang kiriman lainnya. Empat komoditas yang ditambahkan adalah sepeda, jam tangan, kosmetik, serta besi dan baja. Sebelumnya, tarif MFN hanya dikenakan terhadap barang tekstil dan produk tekstil, alas kaki/sepatu, tas dan buku. Dengan ini, maka barang jenis sepeda impor akan terkena tarif sebesar 25 sampai 40 persen. Tarif 40 persen dikhususkan bagi sepeda listrik. Sementara jam tangan impor 10 persen, kosmetik impor 10 sampai 15 persen, serta besi dan baja impor sebesar 0 sampai 20 persen. (detik-tbu)

Author: Andi

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *