
Bursa Efek Indonesia hari ini menghentikan sementara, atau menerapkan suspense terhadap aktivitas perdagangan Ekuator Swarna Sekuritas, terhitung sejak tanggal 12 Oktober ini. Sanksi Suspense diterapkan, lantaran kurangnya Modal Kerja Bersih Disesuaikan, MKBD, Ekuator Swarna Sekuritas. Tercatat, Sekuritas penjamin emisi atau underwriter dan perantara pedagang atau broker, maka MKBD minimalnya sebesar 25 miliar rupiah atau 6,25 persen dari kewajiban terperingkat perusahaan. Sementara bagi perusahaan manajer investasi, minimal MKBD dibatasi sebesar 200 juta rupiah, ditambah 0,1 persen dari total dana kelolaan perusahaan. Menurut BEI, nilai MKDB Ekuator Swarna Sekuritas pertanggal 11 Oktober kemarin tidak memenuhi ketentuan nilai minimum yang dipersyaratkan. ( ben )