
Besaran bunga pinjaman online atau Pinjol baru-baru ini menyita perhatian. Terkait hal itu, Otoritas Jasa Keuangan akan segera menerbitkan aturan baru terkait bunga pinjaman tersebut. OJK mengatakan, aturan baru tersebut kemungkinan akan terbit pada tahun ini. Sebenarnya penetapan bunga maksimum pinjol sesuai aturan Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia AFPI yang sebesar 0,8 persen per hari berlaku tahun 2017. Namun bunga tersebut turun pada 2022 menjadi 0,4 persen per hari dengan tenor berjangka pendek yang kurang dari 90 hari. Sementara jika suku bunga dengan tenor lebih dari 90 hari, misalnya sektor produktif bervariasi, mulai dari 0,1 hingga 0,2 persen per hari. OJK juga sudah berkoordinasi dengan AFPI untuk terus menginformasikan ke anggotanya agar mematuhi batasan bunga yang telah diatur. ( tbu )