
Komisi Pemberantasan Korupsi hari ini resmi mengumumkan mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo, SYL, sebagai tersangka dugaan pemerasan dalam jabatan. Selain dugaan pemerasan dalam jabatan, KPK juga menjerat SYL bersama dua anak buahnya dengan dugaan penerimaan gratifikasi. Wakil Ketua KPK Johanis Tanak mengatakan, telah diperoleh kecukupan alat bukti untuk menaikkan kasus SYL dan dua anak buahnya ke tahap penyidikan, serta menetapkan dan mengumumkan tersangka. Meski telah menetapkan tiga orang tersangka, namun KPK baru menahan Sekjen Kementan, Kasdi Subagyono, setelah menjalani pemeriksaan sekitar sembilan jam di gedung KPK. ( ben )