Apindo

Asosiasi Pengusaha Indonesia merespons Mahkamah Konstitusi yang menolak permohonan uji formil Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Perppu Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang yang diajukan 15 organisasi serikat pekerja. Ketua Bidang Ketenagakerjaan Apindo Bob Azam menuturkan dengan ditolaknya permohonan itu, polemik tentang ketenagakerjaan bisa diakhiri. Sehingga pengusaha sama-sama dengan serikat pekerja dan pemerintah bisa membangun ekonomi yang lebih sehat dan lebih produktif lagi. Lebih lanjut, Bob mengatakan persoalan saat ini adalah tentang bagaimana cara meningkatkan nilai tambah tenaga kerja RI. Apalagi, jumlah angkatan kerja Indonesia cukup berlimpah, yakni 140 juta orang. Namun, 60 persen dari jumlah tersebut, tingkat pendidikannya masih di level SD dan SMP. ( tbu )

Author: Andi

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *