RUU Perampasan Aset.

Meski Pemerintah telah mengirim Surat Presiden atau Surpres Rancangan Undang-Undang  Perampasan Aset ke DPR sejak bulan Mei kemarin, Namun DPR belum juga memproses dan membahas RUU Perampasan Aset. Badan Legislasi DPR mengatakan, progres perkembangan terkait RUU Perampasan Aset belum lagi dibahas, tanpa merinci alasannya. Menurut anggota Badan Legislasi DPR, dinamika pembahasan RUU setara antara pemerintah dan DPR. Sehingga, jika DPR setuju dan pemerintah tidak setuju, maka pembahasan RUU tidak akan jalan, dan diperlukan adanya kesesuaian antara kepentingan DPR dan pemerintah. disisi lain, public berharap RUU Perampasan Aset bisa segera dibahas, lantaran terkait erat dengan kepentingan rakyat.   ( ben )

Author: Andi

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *