
Pemprov DKI sedang menjajaki rencana pengenaan pajak terhadap toko online dan pajak layanan transportasi online seperti Ojol. Rencana ini disampaikan Pemprov DKI, menyusul adanya pernyataan Komisi C DPRD DKI, yang meminta Badan Pendapatan Daerah untuk menggali potensi pajak yang belum tersentuh, guna menggenjot pendapatan asli daerah. Sebelumnya, Komisi C DPRD DKI mengatakan, masih banyak potensi pengenaan pajak yang belum tersentuh oleh Pemprov DKI. Selain itu, Pemprov DKI juga diminta mengkaji pajak atas penggunaan bahan bakar kendaraan bermotor yang proyeksinya dinilai masih sangat kecil, sebesar 1,5 triliun rupiah pada tahun 2024 mendatang. ( ben )