
Kemenko perekonomian menyebutkan, pemerintah akan mengevaluasi penerapan kebijakan Devisa Hasil Ekspor, DHE didalam negeri dalam waktu dekat, guna mengantisipasi tingginya ketidak pastian ekonomi. Tercatat, tingginya ketidak pastian ekonomi telah memicu gejolak nilai tukar rupiah terhadap dolar amerika yang terus mengalami pelemahan, serta menggerus devisa. Menko Perekonomian, Airlangga Hartarto menyebutkan, evaluasi terhadap kebijakan DHE akan dilakukan dalam 3 bulan setelah penerapannya. Sebelumnya, pemerintah telah menetapkan PP 36 Tahun 2023 tentang Devisa Hasil Ekspor dari Kegiatan Pengusahaan, Pengelolaan dan Pengolahan Sumber Daya Alam, dimana eksportir SDA wajib menaruh DHE di Tanah Air dalam waktu 3 bulan. ( ben )