
Indobuildco milik Pontjo Sutowo menggugat pemerintah ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat terkait sengketa Hotel Sultan. Ada empat pihak pemerintah yang digugat yakni Menteri Sekretaris Negara Pratikno, Pusat Pengelolaan Komplek Gelora Bung Karno, Menteri Agraria dan Tata Ruang/BPN Hadi Tjahjanto, serta Kantor Pertanahan Kota Administrasi Jakarta Pusat. Kuasa Hukum Indobuildco Hamdan Zoelva mengatakan gugatan diajukan lantaran pemerintah dianggap telah melakukan pelanggaran hukum terkait sengketa Hotel Sultan. Pelanggaran hukum yang dimaksud terkait penutupan jalan, akses masuk ke Hotel Sultan dan tindakan main hakim sendiri dengan pemasangan spanduk di area Hotel Sultan yang dilakukan PPKGBK pada 4 Oktober 2023. ( tbu )