Karen Agustiawan

Mantan Direktur Utama Pertamina, Karen Agustiawan, Jumat kemarin resmi mengajukan gugatan pra-peradilan melawan KPK ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Gugatan ini dilayangkan Karen Agustiawan lantaran tak terima ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan LNG atau gas alam cair tahun periode 2011 hingga 2021 lalu. Dalam kasus ini, KPK menduga Karen secara sepihak memutuskan melakukan kontrak perjanjian dengan perusahaan asing tanpa kajian dan analisis menyeluruh, sehingga negara mengalami kerugian sebesar 2,1 triliun rupiah. Disisi lain, Karen Agustiawan menyatakan, pengadaan LNG tersebut, bukanlah aksi pribadi melainkan aksi korporasi, serta sudah disetujui oleh jajaran direksi Pertamina secara kolektif kolegial.  ( ben )

Author: Andi

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *