Bursa Efek Indonesia mengembangkan Sistem Penyelenggara Pasar Alternatif SPPA yakni sebuah platform elektronik untuk memfasilitasi perdagangan Efek Bersifat Utang dan/atau Sukuk di pasar sekunder. Dengan hadirnya platform tersebut, transaksi surat utang kini makin mudah. BEI sebagai Penyelenggara Pasar Alternatif PPA telah meluncurkan SPPA pertama kali 9 November 2020 sebagai respon terhadap Peraturan OJK tentang PPA. Pada prinsipnya SPPA dapat memperdagangkan efek bersifat utang dan sukuk yang telah melalui penawaran umum, Surat Berharga Negara dan/atau EBUS lain yang ditetapkan OJK. Per September lalu, terdapat 32 pengguna jasa SPPA yang terdiri dari 19 bank, 12 sekuritas, serta 1 money broker. Sedangkan nilai transaksi per akhir September mencapai 74 koma 1 triliun rupiah year to date dengan frekuensi transaksi 7300 kali. (Detik-tbu)



