
Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi atau BPH Migas mengungkapkan, pemerintah bakal kembali membahas revisi Peraturan Presiden 191 Tahun 2014 tentang Penyediaan, Pendistribusian, dan Harga Jual Eceran Bahan Bakar Minyak. Revisi Perpres tersebut, akan mengatur pembatasan BBM bersubsidi Pertalite, seiring melonjaknya harga minyak mentah dunia yang berdampak pada kenaikan harga BBM non subsidi belakangan ini. sejauh ini pemerintah belum menetapkan aturan mengenai pembatasan BBM jenis Pertalite. Namun demikian, dalam revisi Perpres 191 ini, akan diatur konsumen yang berhak membeli BBM bersubsidi tersebut. Selain mengatur pembatasan BBM jenis Pertalite, pemerintah juga akan melakukan perbaikan kategori kriteria penerima BBM bersubsidi jenis Solar. (cnbc/ben)