
Data Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan PPATK menunjukkan ada perputaran dana 190 triliun rupiah selama periode 2017-2022. Jumlah tersebut berasal dari analisis terhadap 887 jaringan bandar judi online dan 156 juta transaksi. Yang dimaksud perputaran dana adalah aliran dana untuk kepentingan taruhan, pembayaran kemenangan, biaya penyelenggaraan judi, transfer antar jaringan bandar, serta transaksi dengan tujuan yang diduga pencucian uang yang dilakukan oleh jaringan bandar. Sementara itu diperkirakan ada 2 koma 76 juta masyarakat yang bermain judi online. 2 koma 19 juta diantaranya melakukan taruhan dengan nominal kecil dibawah 100 ribu rupiah. ( tbu )