Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia AFPI belum menerima surat resmi dari Komisi Pengawas Persaingan Usaha KPPU terkait dugaan pengaturan suku bunga. Ketua Umum AFPI mengatakan, pihaknya sedang meminta waktu bertemu ke KPPU untuk meminta penjelasan terkait hal tersebut. AFPI sendiri dituding menjadi kartel lantaran menetapkan besaran bunga 0,8 persen kepada anggotanya. Menurutnya, berdasarkan arti katanya, kartel disebut gabungan perusahaan sejenis yang bertujuan mengendalikan produksi, persaingan, dan harga. Ia mengatakan, AFPI sendiri menetapkan 0,4 persen sebagai batas maksimal. Menurutnya, monopoli itu kalau melakukan aturan batas minimum, jika yang ditetapkan batas maksimum, bukan kartel, justru customer protection. ( tbu )



