Mahkamah Konstitusi

Mahkamah Konstitusi menolak gugatan uji formil terhadap Undang-Undang Cipta Kerja yang diajukan oleh para serikat pekerja. Putusan itu, menjadi yang pertama dibacakan oleh sembilan hakim konstitusi, dari total lima gugatan yang diputuskan MK hari ini. Ketua Majelis Hakim MK, Anwar Usman menyatakan, Pokok permohonan para pemohon tidak beralasan menurut hukum untuk seluruhnya. Melalui putusan itu, MK juga menyatakan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023, yang disahkan dari Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang, Perppu, Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja, tetap berkekuatan hukum mengikat.  ( ben )

Author: Andi

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *