
Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral kembali berencana melakukan pengaturan pembatasan pembelian volume Bahan Bakar Minyak Pertalite. Menyusul kenaikan harga bahan bakar minyak non subsidi dan juga fluktuasi harga minyak dunia belakangan ini. Ditjen Minyak dan Gas Bumi Kementerian ESDM menyadari, kenaikan harga BBM non subsidi berpotensi mendorong terjadinya perpindahan konsumen pengguna BBM Pertamax ke BBM jenis Pertalite. Untuk itu, pemerintah berencana membahas kembali revisi Perpres 191 Tahun 2014 yang mengatur pembatasan BBM bersubsidi Pertalite. Saat ini Kementerian ESDM juga tengah berkomunikasi dengan Kementerian lainnya guna membahas kembali revisi Perpres 191 tersebut. ( ben )