
Indobuildco milik Pontjo Sutowo menolak mengosongkan Hotel Sultan meski Hak Guna Bangunan HGB sudah habis pada Maret-April 2023. Menurutnya tidak ada dasar putusan pengadilan atau penetapan eksekusi untuk pengosongan hotel di Blok 15 kawasan Gelora Bung Karno itu. Terkait HGB yang habis, Indobuildco telah mengajukan pembaruan kepada Kementerian ATR/BPN untuk jangka waktu 30 tahun lagi, setelah mendapat izin 50 tahun atas lahan untuk hotel tersebut. Hanya saja memang pengajuan itu belum disetujui, lantaran permohonan tersebut harus dilengkapi dengan rekomendasi dari Kementerian Sekretariat Negara. Sementara mengenai tunggakan royalti Hotel Sultan yang kata pemerintah belum dibayar sejak 2007 senilai 600 miliar rupiah, Indobuildco mempertanyakan darimana dasarnya besaran tersebut lantaran selama ini dianggap tidak ada perjanjian apapun terkait royalti, termasuk besaran dan tagihannya. ( tbu )