
Pusat Pengelola Komplek Gelora Bung Karno PPKGBK mengungkapkan telah melakukan pembahasan mengenai rencana pembayaran royalti Hotel Sultan untuk periode 2007 hingga 2018. Kuasa Hukum PPKGBK Chandra Hamzah menjelaskan pembahasan tersebut dilakukan sebelum Pandemi Covid-19. Dalam pertemuannya itu PPKGBK membahas mengenai kesepakatan besaran royalti dengan pihak Pontjo Sutowo. Namun, pertemuan itu tidak menghasilkan benang merah. Alhasil PPKGBK meminta Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan BPKP untuk memperkirakan kalkulasi besaran royalti yang perlu dibayarkan oleh perusahaan Pontjo Sutowo. Sebelumnya, Direktur Utama PPKGBK menjelaskan estimasi tunggakan royalti yang perlu ditanggung oleh Pontjo Sutowo sebagaimana estimasi BPKP sejak periode 2007 hingga habisnya masa HGB Hotel Sultan pada 2023. ( tbu )