
Tiktok disebut gagal melindungi pengguna anak-anak di dalam platformnya sehingga membuat aplikasi video tersebut didenda 368 juta dolar amerika, atau 5,6 triliun rupiah. Denda itu ditetapkan oleh investigasi Data Protection Commission Irlandia. Lembaga tersebut menyebutkan perlindungan akun anak-anak tidak cukup dilakukan pada paruh kedua tahun 2020. Salah satu contohnya adalah profil anak yang baru dibuat bisa dilihat oleh siapapun lantaran menjadi default oleh publik. Risiko privasi pada anak-anak juga tidak cukup diungkapkan oleh Tiktok. DPC juga menyinggung soal Family Pairing. Fitur itu merupakan kontrol orang tua untuk mengawasi akun anak-anak yang dirilis April 2020 lalu. ( tbu )