
Amerika Serikat kembali membatasi peredaran produk asal Tiongkok. Kali ini, Amerika Serikat menutup pintu impor untuk tiga perusahaan Tiongkok di bidang tekstil dan produk tekstil TPT. Tiga produsen TPT yang dilarang mengekspor produknya ke wilayah Amerika itu adalah Xinjiang Tianmian Foundation Textile, Xinjiang Zhongtai Group dan Xinjiang Tianshan Wool Textile. Ketiga perusahaan ini dimasukkan ke dalam daftar Undang-Undang Pencegahan Kerja Paksa Uighur rancangan Amerika Serikat. Ketiga perusahaan Tiongkok itu dinilai telah melakukan kerja paksa terhadap warga minoritas muslim dari etnis Uighur di Tiongkok. Saat ini ada 27 perusahaan Tiongkok yang masuk daftar di UU tersebut. (kontan-tbu)